Jumat, 13 November 2015

DA'WATU AS - SALAFIYAH ADALAH MILIK ALLAH سبحانه وتعالى


 - Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah Al-Jaabiriy حفظه الله berkata :
Ketahuilah, Barokallohufikum

Sesungguhnya Salafiyah itu tidak  pernah didirikan oleh satu orang pun dimasa apapun juga dan tempat manapun juga,

 Sehingga Salafiyah itu bukan buatan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mujaddid (pembaharu) ke tiga bersama Saudaranya Al-Imam Muhammad bin Su'ud رحم الله الجميع , dan tidak pula orang sebelum mereka dari para ulama,  dan para Imam-imam dalam Agama, dan para da'i kebenaran kepada agama yang lurus ini,  tidak ada dari mereka pendiri bagi salafiyah,

Demikian juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan murid-muridnya bukan sebagai pendiri Salafiyah, dan bukan pula orang-orang sebelumnya seperti Imam yang empat,  dan orang yang telah kita sebutkan nama-namanya dari para Imam,
 Tidak pula para Tabi'in, tidak pula para Sahabat Nabi

 Bahkan tidak pula Nabi kita Muhammad , dan tidak pula orang-orang sebelumnya  dari para Nabi dan Rasul عليهم الصلاة والسلام  menjadi pendiri Salafiyah,

 Akan tetapi DA'WATU AS - SALAFIYAH ini bersumber dari sisi Allah سبحانه وتعالى , ( milik Allah عزوجل )

 Maka para Nabi dan Rasul عليهم الصلاة والسلام hanya menyampaikan dari Allah عزوجل , apa yang di inginkan dalam syariat ini, dan orang setelah mereka dari para da'i Ilallah yang mencocoki syariat ini,

 Oleh karena itu tidak ada baginya sandaran selain dari Nash (Al-Qur'an dan As-Sunnah) dan Ijma' .

Sumber : Ushul wa Qawa'id fi Al-Mahaji As-Salafy Li Syaikh 'Ubaid bin 'Abdillah Al-Jabiriy حفظه الله , hal : 6

____________________________

 قال الشيخ عبيد بن عبد الله الجابري حفظه الله :

☝واعلموا، بارك الله فيكم، :
أن السلفية لم يؤسسها أحدٌ من البشر في أيّ زمانٍ أومكانٍ ، فلم يكن الشيخ محمد بن عبد الوهاب المجدد الثالث للسلفية مع أخيه الإمام محمد بن سعود رحمه الله مجدّدين ولا من قبلها من أهل العلم وأئمة الدين و دعاة الحق إلى هذه الملة الحنفية مؤسسين لها مثل الشيخ الإسلام ابن تيمية و تلامذتة ومن قبلها كالأئمة الأربعة ومن سمينا من الأئمة، ولا التابعون   ولا أصحاب محمد ﷺ ، ولا محمد ﷺ ، ولا من مضى من قبله من النبيين و المرسلين مؤسسين للسلفية،
✅ بل هي من عند الله جاءت ،
فالنبيون والمرسلون بلغوا عن الله ما أراده من الشرع، ومن بعدهم وفق هذه الشرْعِية ، ولهذا فاءنه ليس لها مستندى سوى النص والإجمع .

المصدر : أصول وقواعد فى المنهج السلفي ، لشيخ عبيد بن عبدالله الجابري ، ص : ٦

☝مجموعة الحق أحب إلينا

                         —○●※●○—

Alih bahasa :
______________
 Tuwailibul Ilmi Syar'i Mateng (Mamuju Tengah)

 WA Alhaqqu Ahabbu Ilaina
 https://telegram.me/Alhaqquahabbuilaina
 www.salafymedia.com

Kamis, 12 November 2015

Catatan Kelam SYI'AH terhadap Agama & Negara


Ahad, 26 Al-Muharram 1437H ~ 08.11.2015M
| Masjid Al-Khodimuttaqwa, Pelabuhan Tanjung Priuk | Bersama Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawy hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 24 Kbps --

[ Kajian Tematik ] Catatan-Catatan Kelam SYI'AH terhadap Agama & Negara

01. Sesi 1 - Download Audio di sini



02. Sesi 2 & TJ- Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: ARS via @salafymedia
 
 
Sabtu&Ahad, 25-26 Al-Muharram 1437H ~ 07-08.11.2015M | Masjid Nuur, Mulyoharjo, Pemalang | Bersama Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 24 Kbps --

[ Kajian Tematik ] Upaya Membentengi Diri dari Dakwah yang Menyimpang

01. Sesi 1 - Download Audio di sini


02. Sesi 2 - Download Audio di sini


03. Sesi TJ - Download Audio di sini


[ Taushiyah Ba'da Shubuh ]

04. - Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: WA TMN via @salafysolo

Dipublikasikan oleh: WA Forum Berbagi Faidah & AlFawaaid•Net
 

Selasa, 10 November 2015

Senin, 09 November 2015

REKAMAN KAJIAN SE INDONESIA


Ahad, 25-26 Al-Muharram 1437H ~ 08.112015M
| Masjid Ulul Albab, Situbondo | Bersama Al-Ustadz Abu Mu'awiyah Askary hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 24 Kbps --

[ Kajian Tematik ] Kaidah-Kaidah Islam dalam Menepis Pemahaman Liberal

01. Sesi 1 - Download Audio di sini



02. Sesi 2 - Download Audio di sini


03. Sesi TJ - Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: Majmu'ah Manhajul Anbiya

Jum'at-Ahad, 24-26 Al-Muharram 1437H ~06-08.11.2015M | Masjid Zaadul Ma'aad, Ma'had Ibnul Qoyyim - Balikpapan | Bersama Al-Ustadz Usamah bin Faishal Mahri hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 24 Kbps --

[ Khutbah Jum'at ] Sebab² Meraih Istiqomah
01. - Download Audio di sini


[ Taushiyah Ba'da Maghrib ] Perihal Keutamaan Ilmu
02. - Download Audio di sini


[ Kajian Kitab ] Penjelasan & Pengaplikasian Sunnah Nabi dari Kitab Syarhus Sunnah Al-Barbahari rahimahullah

03. Sesi 1 - Download Audio di sini


04. Sesi 2 - Download Audio di sini


05. Sesi 3 - Download Audio di sini


06. Sesi 4 - Download Audio di sini


07. Sesi 5 - Download Audio di sini


08. Sesi 6 - Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: TIS
 
Jum'at - Sabtu, 24-25 Al-Muharram 1437H ~ 06-07.11.2015M | Masjid Raya Ukhuwwah, Denpasar Bali | Bersama Al-Ustadz Abu Mu'awiyah Askary hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 24 Kbps --

[ Khutbah Jum'at ]

01. - Download Audio di sini


[ Taushiyah ] Kedustaan Syiah
02. - Download Audio di sini


[ Taushiyah Ba'da Shubuh ] Kesesatan Syiah

03. - Download Audio di sini


[ Kajian Tematik ] Keutaman Shahabat Nabi Radhiyallahu 'anhum

04. Sesi 1 - Download Audio di sini


05. Sesi 2 - Download Audio di sini


06. Sesi 3 & TJ - Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: Whatsapp An-Najiyah Bali via @salafymedia
 
Jum'at-Ahad, 24-25 Al-Muharram 1437H ~ 06-08.11.2015M | Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq [Komplek Ponpes Al Manshuroh] Dusun Tolana, Poso Pesisir, Poso - Sulawesi Tengah | Bersama Al-Ustadz Abu Ibrahim Muhammad bin Umar As-Sewed hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 24 Kbps --

[ Khutbah Jum'at ]

01. - Download Audio di sini


[ Kata Sambutan Ketua Panitia ] oleh Ust. Abu Zulfa hafizhahullah

02. - Download Audio di sini


[ Taushiyah ] bersama Ust. Abu Hafsh Umar hafizhahullah

03. - Download Audio di sini


[ Kajian Tematik ] Mengenal Lebih Dekat Asy-Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab

04. Sesi 1 - Download Audio di sini


05. Sesi 2 - Download Audio di sini


[ Taushiyah ] bersama Ust. Abu Ibrohim Abdurrahman

06. - Download Audio di sini


[ Lanjutan Kajian Tematik ] Mengenal Lebih Dekat Asy-Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab

07. Sesi 3 - Download Audio di sini


08. Sesi 4 - Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: Radio Al-Manshuroh Poso via WA Salafy Cirebon
 
Ahad, 26 Al-Muharram 1437H ~ 08.11.2015M | Masjid An-Nur, Limo - Depok | Bersama Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawy hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 24 Kbps --

[ Kajian Tematik ] Rumah Tangga Bahagia di Bawah Naungan Sunnah

01. Sesi 1 - Download Audio di sini


02. Sesi 2 - Download Audio di sini


03. Sesi TJ - Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: WhatsApp Salafy Depok Limo

Sabtu, 25 Al-Muharram 1437H ~07.11.2015M | Masjid Al-Mujahirin, Bekasi Barat | Bersama Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawy hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 24 Kbps --

[ Kajian Tematik ] Islam Sebagai Rahmatan Lil 'Alamin

01. Sesi 1 - Download Audio di sini


02. Sesi 2 - Download Audio di sini


03. Sesi TJ - Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: Tholibul Ilmi Cikarang via @InfoDanFawaid
 
 Jum'at, 24 Al-Muharram 1437H ~ 06.11.2015M | Ma'had Riyadhul Jannah, Cileungsi - Bogor | Bersama Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawy hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 16 Kbps --

[ Kajian Ummahat ]
01. - Download Audio di sini


[ Kajian Tematik ]Memperkokoh Ukhuwah dan Ta'awwun Dalam Dakwah Menghadapi Gembong Fitnah

03. Sesi 1 - Download Audio di sini


04. Sesi 2 - Download Audio di sini


05. Sesi TJ - Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: WA Salafy Cileungsi

Dipublikasikan oleh: WA Forum Berbagi Faidah & AlFawaaid•Net


 

Minggu, 08 November 2015

Membentengi Umat Dari Makar Kaum SYI'AH


Jum'at, 17 Al-Muharram 1437H ~ 30.10.2015M
| Masjid Ali bin Abi Thalib Tegal | Bersama Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawy hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 16 Kbps --

[ Khutbah Jum'at ]

01. - Download Audio di sini



[ Kajian Ba'da Ashar ] Etika Salaf dalam Menasehati

02. - Download Audio di sini


[ Kajian Ba'da Maghrib ] Manhaj Salaf Dakwah Tauqifiyah

03. Sesi 1 - Download Audio di sini


04. Sesi 2 - Download Audio di sini
 Ahad, 19 Al-Muharam 1437H ~ 01.11.2015M | Masjid Agung Nur Sulaiman {Barat Alun-Alun Banyumas}, Jawa Tengah | Bersama Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 24 Kbps --

[ Kajian Tematik ] Membentengi Umat Dari Makar Kaum SYI'AH

01. Sesi 1 - Download Audio di sini


02. Sesi 2 - Download Audio di sini


03. Sesi TJ - Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: Tasjilat Al-Faruq Purwokerto via AudioKajian•Com

Dipublikasikan oleh: WA Forum Berbagi Faidah & AlFawaaid•Net

Sabtu, 07 November 2015

BENARKAH SALAFY TUKANG MENGKAFIRKAN?


(MEMETIK FAIDAH DARI DIALOG SYAIKH SALAFY DENGAN SYAIKH SUFY)


اتصال هاتفي بالشيخ اﻷلباني

Pembicaraan via telepon dengan asy-Syaikh al-Albani

()اتصل هاتفيًّا بالشيخ الألباني رحمه الله أحد المشايخ الصوفيين في الأردن قبل عشرين عاماً في بداية مقدم الشيخ إلى عمان، قائلاً له : ” يا شيخ ناصر! الغريب لا بد أن يكون أديباً ” .

Seorang syaikh dari kalangan shufiyyin di Urdun menghubungi asy-Syaikh Albani via telepon 20 tahun yang lalu di awal-awal kedatangan asy-Syaikh Al-Albani ke Amman.

Syaikh Shufi mengatakan: “Wahai Syaikh Nashir, seorang yang asing harus menjadi seorang yang adib.” (wallahu a’lam mungkin yang dimaksud adalah memiliki adab).

فقال الشيخ الألباني رحمه الله : ” ما هذه الإقليمية التي عندك يا شيخ فلان؟! ”
قال الشيخ الصوفي : ” لأنك و تلاميذك تكفّرون المسلمين” .

Kemudian asy-Syaikh al-Albani rahimahullah balik bertanya: “Kebiasaan setempat apa yang dimaksud wahai Syaikh Fulan?!”

Asy-Syaikh Shufi menjawab: “Karena Anda dan murid-muridmu mengkafirkan kaum muslimin”.

فقال الشيخ الألباني رحمه الله : ” نحن؟! ”
فقال الشيخ الصوفي : “نعم”.



Asy-Syaikh al-Albani bertanya lagi: “Kami (mengkafirkan kaum muslimin)?”

Asy-Syaikh Shufi menjawab: “Ya”

فقال الشيخ الألباني رحمه الله : “إني سائلك سؤالاً” .

Asy-Syaikh Albani mengatakan: “Aku ingin menanyakan kepada Anda satu pertanyaan.”

قال الشيخ الصوفي : ” سَلْ “.

Syaikh Shufi menjawab: “Tanyakan saja!”

قال الشيخ الألباني رحمه الله : ” ماذا تقول في رجل يقف أمام قبر يقول ناوياً بصوت مرتفع : نويت أن أصلي ركعتين لصاحب هذا القبر؟!”.
قال الشيخ الصوفي : “هذا كافر مشرك”.

Asy-Syaikh al-Albani mengatakan: “Apa pendapat Anda tentang orang yang berdiri di hadapan kuburan dan mengatakan dengan suara yang keras ‘Aku berniat shalat dua raka’at untuk penghuni kubur ini?!”

Syaikh Shufi menjawab: “Orang itu menjadi kafir dan musyrik”

JS manhaj timpang

JS manhaj timpang

Gambar bukti screenshot. Tuduhan Jafar Salih, Manhaj timpang.

فقال الشيخ الألباني رحمه الله : “نحن لا نقول: كافر مشرك ! نحن نقول: جاهل، ونعلمه، فمن الذي يكفر الناس يا شيخ فلان ؟! نحن أم أنت؟”.
فإذا بهذا الشيخ الصوفي يستسمح الشيخ الألباني رحمه الله عما بدر منه ويأتي إلى الشيخ في بيته و يعتذر إليه ويقبل يده .

Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan: “Kami tidak mengatakannya sebagai orang kafir dan musyrik! Akan tetapi kami katakan ia orang jahil dan wajib untuk kita ajari. Lalu siapakah yang mengkafirkan orang-orang wahai Syaikh Fulan? Kami atau Anda?”

Setelah itu Syaikh Shufi meminta maaf kepada Asy-Syaikh Albani dari perlakuan yang langsung disampaikan itu.
Kemudian syaikh shufi itu mendatangi asy-Syaikh Albani di rumah beliau dan meminta maaf lalu mencium tangan beliau.

وهذا معناه أن الشيخ يرى أن الصلاة لصاحب القبر كفر مخرج من الملة و لكن لا يكفر الفاعل حتى يقيم عليه الحجة . اهـ

Dialog di atas memberikan makna bahwa asy-Syaikh Albani berpendapat bahwa shalat untuk penghuni kubur adalah perbuatan kafir dan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Akan tetapi beliau tidak mengkafirkan pelakunya hingga ditegakkan hujjah di hadapannya. -Selesai penukilan-

[مقتطف] مواقف لم تنشر من سيرة الإمام المحدث محمد ناصر الدين الألباني-رحمه الله-{1333-1420ه} -

[Cuplikan] Sikap/perilaku yang belum banyak tersebar dari Sirah al-Imam al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah {1333-1420}

http://www.ajurry.com/vb/printthread.php?t=22996&pp=40

مجموعة طلاب التخصص القدماء بجمبر

Oleh: ustadz fathul mujib hafidzahulloh

Turut menyebarkan Majmu’ah ittiba’us salaf

http://tukpencarialhaq.com/2015/11/04/benarkah-salafy-tukang-mengkafirkan/#more-10361


KAPAN SESEORANG BISA DIVONIS SEBAGAI MUBTADI’
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:

Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda. Anda tadi malam menyebutkan bahwa disyaratkan dalam memvonis seseorang telah kafir adalah dengan ketetapan hakim.

Jawaban:

Ya, maksudnya memvonis kepada orang tertentu. Jadi memvonis seseorang tertentu tidak boleh kecuali dengan ketetapan hakim yang menyatakan bahwa dia murtad dan menerapkan hukum murtad terhadapnya. Adapun yang ini mengkafirkan yang lain dan seterusnya maka ini tidak boleh, karena akan menimbulkan kekacauan, yaitu dengan mengkafirkan orang lain tersebut.

****************

Pertanyaan:

Apakah perkaranya juga demikian yaitu disyaratkan adanya ketetapan dari hakim berkaitan dengan vonis mubtadi’ dan fasik terhadap seseorang?

Jawaban:

Tidak membutuhkan ketetapan hakim dalam masalah mubtadi’. SIAPA YANG MELAKUKAN SEBUAH BID’AH ATAU MENYERUKANNYA MAKA DIA SEORANG MUBTADI’. Jadi tidak membutuhkan ketetapan hakim. Dibutuhkan ketetapan hakim hanyalah ketika memvonis seseorang keluar dari Islam dan wajib membunuhnya dengan hukuman hadd karena murtad dan seterusnya. Yaitu yang berkaitan dengan hukum-hukum orang murtad yang telah diketahui.

Sumber artikel: https://www.youtube.com/watch?v=SxFwvlR9SSg

Alih bahasa: Abu Almass
Senin, 29 Syawwal 1435 H
=====*****=====
Publikasi:
WA Salafy Solo
www.salafymedia.com

Senin, 02 November 2015

Bahaya Faham Radikal ISIS dan TERORIS Terhadap Agama dan Negara


Sabtu & Ahad, 18-19 Al-Muharram 1437H
~ 31.10-01.11.2015M | Masjid Raya Al Akbar, Sorong - Papua Barat | Bersama Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 16 Kbps --

[ Kajian Tematik ] Mewaspadai Bahaya Radikalisme Terorisme Terhadap Agama dan NKRI

01. Sesi 1 - Download Audio di sini


 
02. Sesi 2 - Download Audio di sini

 
03. Sesi 3 - Download Audio di sini

04. Sesi TJ - Download Audio di sini

 [ Rangkaian Taushiyah ]
 

01. Taushiyah Ba'da Maghrib 1 - Download Audio di sini


 
02. Taushiyah Ba'da Maghrib 2 - Download Audio di sini

02. Taushiyah Ba'da Subuh - Download Audio di sini

 
03. Taushiyah Ba'da Ashar - Download Audio di sini

 
04. Taushiyah Ba'da Maghrib 3 - Download Audio di sini

 
06. Taushiyah Ba'da Maghrib 3 (lanjutan) - Download Audio di sini


:: Tambahan ::

07. Peran Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak - Ust. Shodiqun Ambon hafizhahullah - Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: Radio Darul Atsar Sorong

 
Jum'at malam-Ahad, 18-19 Al-Muharram 1437H ~ 30.10-01.11.2015M | Ma'had Al-Manshuroh, Banjarbaru - KalSel | Bersama Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Sewed hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 24 Kbps --

[ Kajian Tematik ] Kesempurnaan Agama Islam
 
01. Sesi 1 - Download Audio di sini

 
02. Sesi TJ - Download Audio di sini


[ Kajian Tematik ] Bahaya Faham Radikal ISIS dan TERORIS Terhadap Agama dan Negara
 
03. Pembukaan dan Sambutan Aparatur Pemerintah - Download Audio di sini

 
04. Sesi 1 - Download Audio di sini

 
05. Sesi 2 - Download Audio di sini

 
06. Sesi 3 - Download Audio di sini

 
07. Sesi TJ - Download Audio di sini


 
[ Kajian Ummahat ] Membina Keluarga yang Hebat
 
08. - Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: WA Salafiy Kalsel

Dipublikasikan oleh: WA Forum Berbagi Faidah & AlFawaaid•Net

Minggu, 01 November 2015

Barangsiapa yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak akan mempercayainya dan tidak membenarkannya, meskipun dia mengaku bahwa isi hatinya baik

MEMETIK FAIDAH DARI KISAH DIALOG MUBTADI’ ALI HASAN AL-HALABI DENGAN ASY-SYAIKH RABI’

 Asy-Syaikh Usamah Al-‘Amri mengisahkan:

Aku teringat sebuah kejadian yang terjadi kurang lebih 10 tahun yang lalu. Ketika itu aku sedang berada di sisi Syaikh kami Rabi’ hafizhahullah, hadir juga ketika itu ‘Ali Hasan Al-Halabi dan Al-Hilali, saat itu Asy-Syaikh Rabi’ sedang menasehati keduanya.

Ketika itu ‘Ali Al-Halabi menukilkan atsar shahabat ‘Umar radhiyallahu ‘anhu kepada beliau:
لا تظن بكلمة خرجت من أخيك المؤمن شرًّا، وأنت تجد لها في الخير محملاً

“Janganlah engkau berperasangka buruk terhadap apa yang diucapkan oleh saudaramu yang mukmin, padahal engkau dapati pada ucapan tersebut masih ada kemungkinan baiknya.”

Maka Asy-Syaikh Rabi’ mengatakan kepadanya: Justru aku bantah ucapanmu tersebut dengan atsar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari shahabat ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

من أظهر لنا خيرًا أمنّاه وقرّبناه وليس إلينا من سريرته شيء، الله يحاسبه. ومن أظهر لنا سوءًا لم نأمنه ولم نصدقه وإن قال إن سريرته حسنة

“Barangsiapa yang menampakkan kebaikan kepada kami, maka kami akan percaya dengannya dan mendekatkannya, bukanlah urusan kami untuk mengetahui isi hatinya, Allah-lah yang akan menghisabnya (memperhitungkannya-red). Barangsiapa yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak akan mempercayainya dan tidak membenarkannya, meskipun dia mengaku bahwa isi hatinya baik”.

Ditulis oleh: Asy-Syaikh Usamah Al-‘Amri dalam (Majmu’ah Al-Majlis Al-Atsari Asy-Syami)

lalu beliau memberikan komentar: Ini adalah sebuah jawaban yang bagus yang membuat lawan diam tak berkutik.

Alih Bahasa: Team Gores Pena SLN

(artikel ini telah dikoreksi oleh Asatidzah di Group SLN 1)
WA Salafy Lintas Negara
Teks arabnya

قال الشيخ أسامة العمري – حفظه الله تعالى – :
أذكر قديما قبل مايقارب عشر سنوات كنت عند شيخنا ربيع ، و موجود علي بن حسن الحلبي و الهلالي .
و كان شيخنا ربيع ينصحمها ، و كان علي يقول للشيخ أثر عمر -رضي الله عنه- :
“لا تظن بكلمة خرجت من أخيك المؤمن شرًّا ، و أنت تجد لها في الخير محملاً “.
فقال له شيخنا بل أحاجك بالذي عند البخاري عن عمر :
‏قال عمر رضي الله عنه :
من أظهر لنا خيرا أمنّاه وقرّبناه وليس إلينا من سريرته شيء، الله يحاسبه ومن أظهر لنا سوءا لم نأمنه ولم نصدقه وإن قال إن سريرته حسنة.
كتبه :
الشيخ أسامة العمري في (مجموعة المجلس الأثري الشامي) على الواتس اب
و أضاف – حفظه الله تعالى – معلقا :
” و كان هذا من جميل الاجوبة المسكتة “
 منقول
Ketika itu ‘Ali Al-Halabi menukilkan atsar shahabat ‘Umar radhiyallahu ‘anhu kepada beliau:
لا تظن بكلمة خرجت من أخيك المؤمن شرًّا، وأنت تجد لها في الخير محملاً

“Janganlah engkau berperasangka buruk terhadap apa yang diucapkan oleh saudaramu yang mukmin, padahal engkau dapati pada ucapan tersebut masih ada kemungkinan baiknya.”

Maka Asy-Syaikh Rabi’ mengatakan kepadanya: Justru aku bantah ucapanmu tersebut dengan atsar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari shahabat ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

من أظهر لنا خيرًا أمنّاه وقرّبناه وليس إلينا من سريرته شيء، الله يحاسبه. ومن أظهر لنا سوءًا لم نأمنه ولم نصدقه وإن قال إن سريرته حسنة

“Barangsiapa yang menampakkan kebaikan kepada kami, maka kami akan percaya dengannya dan mendekatkannya, bukanlah urusan kami untuk mengetahui isi hatinya, Allah-lah yang akan menghisabnya (memperhitungkannya-red). Barangsiapa yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak akan mempercayainya dan tidak membenarkannya, meskipun dia mengaku bahwa isi hatinya baik”.

Ditulis oleh: Asy-Syaikh Usamah Al-‘Amri dalam (Majmu’ah Al-Majlis Al-Atsari Asy-Syami)

lalu beliau memberikan komentar: Ini adalah sebuah jawaban yang bagus yang membuat lawan diam tak berkutik.

Alih Bahasa: Team Gores Pena SLN

(artikel ini telah dikoreksi oleh Asatidzah di Group SLN 1)
WA Salafy Lintas Negara

Teks arabnya

قال الشيخ أسامة العمري – حفظه الله تعالى – :
أذكر قديما قبل مايقارب عشر سنوات كنت عند شيخنا ربيع ، و موجود علي بن حسن الحلبي و الهلالي .
و كان شيخنا ربيع ينصحمها ، و كان علي يقول للشيخ أثر عمر -رضي الله عنه- :
“لا تظن بكلمة خرجت من أخيك المؤمن شرًّا ، و أنت تجد لها في الخير محملاً “.
فقال له شيخنا بل أحاجك بالذي عند البخاري عن عمر :
‏قال عمر رضي الله عنه :
من أظهر لنا خيرا أمنّاه وقرّبناه وليس إلينا من سريرته شيء، الله يحاسبه ومن أظهر لنا سوءا لم نأمنه ولم نصدقه وإن قال إن سريرته حسنة.
كتبه :
الشيخ أسامة العمري في (مجموعة المجلس الأثري الشامي) على الواتس اب
و أضاف – حفظه الله تعالى – معلقا :
” و كان هذا من جميل الاجوبة المسكتة “
 منقول


PERBEDAAN ANTARA SEORANG YANG LEMAH KESALAFIYAHANNYA DENGAN SEORANG MUMAYYI’ (YANG LEMBEK MANHAJNYA)
“Mutiara Pesan Asy-Syaikh Rabi’”



Sebuah pertanyaan diajukan kepada Asy-Syaikh Rabi’ hafizhahullah tentang apakah perbedaan antara seorang yang lemah kesalafiyahannya dengan seorang yang lembek manhajnya?

Beliau -barakallahu fihi- menjawab:

Seorang yang lemah kesalafiyahannya adalah seorang yang pada dasar prinsipnya adalah salafiyyah. Prinsipnya sama dengan prinsip kita bahwa firqah ikhwaniyyah, firqah tablighiyyah dan firqah-firqah lainnya adalah firqah yang sesat, yang berhak mendapatkan hajr (pemboikotan), dia membenci mereka, akan tetapi dia lemah dalam bersikap.

Sebagai contoh dia berjabat tangan dan memberi salam kepada seorang ikhwany dengan keyakinannya bahwa mereka di atas kesesatan. Akan tetapi dia melakukan hal tersebut kepadanya karena adanya suatu hubungan tertentu, hubungan pertemanan, hubungan bisnis, karena perasaan malu (tidak enak), atau karena adanya sebuah mashlahat yang dia sangka baik padahal sebenarnya adalah buruk. Maka dikatakan bahwa orang tersebut lemah dalam bersikap.

Adapun orang yang lembek manhajnya adalah seorang yang dasar prinsipnya rusak dan dia menampakkan dirinya dengan pakaian salafiyyah, sementara dia meyakini bahwa manhaj ahlus sunnah adalah luas, mencakup di dalamnya ikhwaniyyah, tablighiyyah dan yang lainnya dan meyakini bahwa mereka termasuk ahlus sunnah. Dia juga berupaya menetapkan dan mempromosikan (prinsipnya tersebut) di tengah-tengah salafiyyin/ahlus sunnah dengan penetapan dan kaidah-kaidah yang bathil. Dia ingin menghancurkan pagar pembatas antara ahlus sunnah dan ahlul bid’ah, menghancurkan prinsip al-bara` (berlepas diri dari kebid’ahan dan pelakunya, pent.) dari ahlul bid’ah dengan kaidah-kaidah yang rusak. Dia ingin menetapkan secara berbeda manhaj al-wala` wal bara`, serta berupaya untuk menampakkan diri dengan kesalafiyahan.

Seperti ‘Adnan ‘Ar-ur dan Al-Ma`riby, mereka merusak para pemuda salafi dengan cara menetapkan kaidah-kaidah yang rusak yang melenyapkan manhaj al-wala` wal bara`.

Maka perbedaan (di antara keduanya) sangat jelas barakallahu fiikum.

—
Pertanyaan ini diajukan kepada beliau pada pertengahan bulan Rabi’uts Tsani 1425 H.

Sumber artikel: Situs Sahab As-Salafiyyah.

Alih Bahasa : Al- Akh Umar Ubadah

Salafy Lintas Negara

Teks arab

#الفـرق بين السلفي الضعيف و المـميع#
من درر ربيع السنَّة
الشيخ العلامة الوالد أبو محمد ربيع بن هادي المدخلي
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على خاتم النبيين وعلى آله وصحبه والتابعين لهم بإحسان إلي يوم الدين..
فهذا سؤال وجه للشيخ ربيع حفظه الله عن ما هو الفرق بين السلفي الضعيف و المميع؟
فقال بارك الله فيه : السلفي الضعيف من كانت أصولهُ سلفية فهو معنا على أن الإخوان و التبليغ و غيرهم من الفِرَق أنهم فِرَقٌ ضالةٌ، و أنَّهم يستحقون الهجر، و أنَّه يُبغضهم ، و لكنه يضعف في موقف، فمثلاً يصافح و يسلّم على إخواني مع اعتقاده أنَّهم على ضلال ، و لكنه فعل ذلك مع هذا الشخص لعلاقة أو صداقة أو معاملة تجارة أو خجل أو مصلحة ظنها صالحة و هي فاسدة، فهذا يقال أنَّه ضعف في هذا الموقف، أمَّا المُميّع فهو الذي أصوله فاسدةٌ أصلاً و يلبس ثوب السلفية و يتظاهر بذلك ،و هو يعتقد أن منهج أهل السَّنة و اسعٌ يسع حتى الإخوان و التبليغ و غيرهم و أنهم من أهل السّنة، و يسعى في تقرير ذلك بين السلفيين بتأصيلات و قواعد باطلة ، فهو يريد أن يهدم السور الواقي بين السلفيين و أهل البدع ، أن يهدم البراء من أهل البدع بقواعد فاسدة، يريد أن يقضي على التمايز على منهج الولاء و البراء و يستغل كونه يتظاهر بالسلفية ، مثل عدنان عرور و مثل المآربي فهؤلاء يعيثوا في الشباب السلفي فساداً بتأصيل قواعد فاسدة تُميتُ منهج الولاء و البراء ، فالفرق واضح بارك الله فيكم.

تاريخ السؤال منتصف ربيع الثاني عام 1425 هـ
المصدر شبكة سحاب السلفية

مــا هو الفـرق بين السلفي الضعيف و المـميع.من درر ربيع السنَّة – المنبر الإسلامي – شبكة سحاب السلفية -

[# LINK_TEXT #] bagus, Silakan lihat!http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=128231

http://tukpencarialhaq.com/2015/10/26/perbedaan-antara-seorang-yang-lemah-kesalafiyahannya-dengan-seorang-mumayyi-yang-lembek-manhajnya/

Sabtu, 31 Oktober 2015

SYIAH = JIN


Sabtu, 18 Muharrom 1436H ~ 31.10.2015M | Masjid Aisyah
, Talok, Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah | Bersama Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawy hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 24 Kbps --

Semangat Ta'awun Dalam Membina Ummat
 
01. Sesi 1 - Download Audio di sini


 
02. Sesi 2 - Download Audio di sini

 
03. Sesi TJ - Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: Tasjilat Al Faruq Purwokerto via Forum Ikhwan Ngapak

Dipublikasikan oleh: WA Forum Berbagi Faidah & AlFawaaid•Net


Ahad, 12 Muharram 1437H ~ 25.10.2017M | Ma'had Daarus Salaf Al-Islamy, Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo | Bersama Al-Ustadz Qomar Suaidi hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 24 Kbps --

SYIAH-JIN, Ada Apa Dibalik Kolaborasi Mereka

01. Sesi 1 - Download Audio di sini


 
02. Sesi 2 - Download Audio di sini

 
03. Sesi 3 - Download Audio di sini

 
04. Sesi TJ - Download Audio di sini


- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: Radio Rasyid

Dipublikasikan oleh: WA Forum Berbagi Faidah & AlFawaaid•Net


Sabtu & Ahad, 11-12 Muharram 1437H ~ 24-25.10.2015M | Bersama Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah

-- Download audio | Mp3 versi 24 Kbps --

Masjid Al-Abror, Tigaraksa - Tangerang

Nasehat Untuk Salafiyin Agar Menjaga Ukhuwah
 

01. - Download Audio di sini

Masjid Al-Qodamuttaqwa, Tanjung Priuk

Membentengi Umat Islam Dari Faham Yang Merusak Aqidah Islam



02. Sesi 1 - Download Audio di sini


03. Sesi 2 - Download Audio di sini

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sumber: Radio Islam Tangerang & Radio Islam Depok

Dipublikasikan oleh: WA Forum Berbagi Faidah & AlFawaaid•Net

Jumat, 30 Oktober 2015

KESESATAN SYIAH DI WILAYAH NKRI

 

INILAH DASAR HUKUM KESESATAN SYIAH DI WILAYAH NKRI BERIKUT BUKTI PENYEBARAN AJARAN ASUSILA-PENCABULAN TERHADAP BALITA YANG MASIH MENYUSU ATAS NAMA KAWIN KONTRAK/MUT’AH

(JAGA & LINDUNGI ANAK-ANAK WANITA & ANAK-ANAK BALITA ANDA DARI INCARAN KEBOBROKAN MORAL AGAMA SYIAH)


Tidak ada kata ragu untuk menyatakan bahwa Syiah adalah sesat.
Secara syariat Syiah adalah sesat.
Secara hukum positif yang berlaku di negara NKRI walhamdulillah juga ada kepastian landasan hukumnya untuk menyatakan kesesatan Syiah.
Silakan merujuk langsung pada situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berikut arsip putusan terkait ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (paham resmi negara Iran) yang sesat dan menyesatkan.
  1. Menyatakan terdakwa TAJUL MULUK ALS. H. ALI MURTADHA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA “MELAKUKAN PERBUATAN YANG PADA POKOKNYA BERSIFAT PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM”.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
  5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang Nomor: A-037/MUI/Spg/I/2012, tanggal 17 Januari 2012 perihal Ajaran atau aliran Syi’ah imamiyah itsna asyariyah ;
Fatwa MUI Kabupaten Sampang Nomor: A-035/MUI/Spg/I/2012, tanggal 1 Januari 2012 tentang AJARAN YANG DISEBARKAN TAJUL MULUK DI DESA KARANG GAYAM KECAMATAN OMBEN KABUPATEN SAMPANG, SESAT DAN MENYESATKAN, MERUPAKAN PENISTAAN DAN PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM; Surat pernyataan sikap PCNU Kabupaten Sampang Nomor: 255/EC/A.2/L-36/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 ;
Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang Nomor: TAR.B- 03/0.5.36/DSP.5/01/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang laporan hasil rapat Bakorpakem Kabupaten Sampang ; Surat-Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Tajul Muluk;
1 (satu) buah buku yang berjudul sudahkah anda shalat karangan Fakhruddin ;
1 (satu) buah CD berisi rekaman pembicaraan Tajul Muluk als. Ali Murtado dengan P. Rum berdurasi sekitar 32 (tiga puluh dua) menit;
1 (satu) buku Paham syi’ah;
1 (satu) buku Risalah Amman; dan Tetap terlampir dalam berkas perkara.
  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Amar putusan terhadap gembong Syiah Khumainiyah Tajul Muluk 1
Amar putusan terhadap gembong Syiah Khumainiyah Tajul Muluk 2
Amar putusan terhadap gembong Syiah Khumainiyah Tajul Muluk 3
Gambar 1,2,3. Amar putusan terhadap gembong Syiah Khumainiyah Tajul Muluk.
Terkait Risalah Amman yang dipuji-puji dan dibela oleh Gembong Halabiyun Rodjaiyun yakni Ali Hasan Al-Halabi yang dipakai tameng oleh Syiah dan orang sesat Syiah semacam Tajul Muluk untuk lebih jelasnya silakan baca makalah sebelumnya:
Para dedengkot besar sekte kesesatan dan kekufuran yang menjadi rujukan fatwa Risalah Amman
Gambar 4,5,6. Para anggota delegasi dan dedengkot besar sekte kesesatan dan kekufuran yang menjadi rujukan fatwa Risalah Amman yang dipuji dan dibela Syaikh Rodjaiyun, Mubtadi’ Ali Hasan Al-Halabi
Jadi sungguh sangat aneh bahwa Halabiyun Rodjaiyun tanpa malu bergaya di depan umat sok Anti Syiah padahal Ali Hasan (yang mereka bela dan kagumi) yang hampir setiap tahun mereka datangkan ke Indonesia adalah orang menjustikasi bahwa Syiah adalah bagian sah dari umat Islam sebagaimana isi Risalah Amman yang dipakai oleh Syiah untuk mengamankan ritual dan keyakinan sesatnya.
Risalah Amman dijadikan sebagai dasar perlindungan oleh Syiah untuk membenarkan ajarannya
Gambar 7. Risalah Amman dijadikan sebagai dasar perlindungan oleh Syiah untuk membenarkan ajarannya
Inilah gembong Halabiyun Rodjaiyun, Ali Hasan Al-Halaby yang seiring seirama dengan Syiah dalam memuji dan mendukung Risalah Amman:
“Dan tidaklah Risalah Amman yang sangat bagus di dalam menjelaskan risalah Islam yang benar yang pertengahan yang beliau –semoga Allah menjaganya– mengeluarkannya lebih setahun yang lalu, kecuali sebagai bukti kuat dan jelas yang menunjukkan kemuliaan beliau dengan agama ini dan kemurniannya, merasa mulia dengan keindahan dan kesuciannya, semangat beliau bagi kemajuan dan eksistensinya, yang semua ini mendorong untuk terus mentaati beliau dengan cara yang benar dan wajib melaksanakan perintah beliau dengan cara yang baik pula.”
Berikut audionya:
atau download di sini
Jadi hentikanlah sandiwara “Anti_Syiah” kalian wahai kaum Hizbiyyun Halabiyyun pendukung Risalah Amman!! Allahul musta’an.
Dasar Hukum Positif di NKRI atas Kesesatan Agama Syiah
Berikut link download .pdf  uraian dan keputusan MA (28 halaman) terkait ajaran Syiah 12 Imam atau yang lebih dikenal sebagai ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah yang sesat dan menyesatkan, melakukan penistaan terhadap agama Islam serta memiliki rukun iman & rukun Syiah yang berbeda dengan rukun iman & rukun  Islam.
Uraian pada halaman 2-4:
…ajaran yang telah disampaikan Terdakwa kepada santrinya salah satunya menganggap bahwa
kitab suci Al Quran yang berada di tangan kaum muslimin saat ini dianggap tidak otentik atau tidak orisinal dengan mengistilahkan “Aqiedah Tahrief Al Quran” yang orisinal sedang dibawa oleh Al Imam Al Mahdiy Al Muntadhor yang sekarang ini sedang gaib, selain itu ajaran yang disampaikan Terdakwa yang terdapat penyimpangan adalah sebagai berikut:
  1. Tidak cukup dua kalimat syahadat dengan ditambah syahadat terhadap Imam-Imam Imammiyah Itsna Asyariyyah Ja’fariyah yang berbunyi
“Asyhadu An-Laa Ilaaha Illallaah, Wa Asyahadu Anna Muhammadar Rosulullaah, Wa
Asyahadu Anna Aliyyan Waliyyullaah Wa Asyahadu Anna Aliyyan Hujjatullaah” yang artinya “Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad Utusan Allah dan aku bersaksi bahwa Ali adalah Wali Allah dan aku bersaksi bahwa Ali adalah Hujjah  Allah”;
  1. Wajibnya mengkafirkan sahabat-sahabat dan para mertua serta beberapa para istri Nabi Muhammad SAW;
  1. Mewajibkan berbohong atau bertaqiyyah terhadap kaum muslimin Ahli Sunnah Waljama’ah serta dengan bertaqiyah tersebut akan meninggikan derajat-derajatnya sampai ulamanya berkata tidak dianggap beragama apabila tidak berdusta atau bertaqiyyah;
  1. Rukun Islam dan Rukun Imannya berbeda dengan mayoritas kaum muslimin yaitu bahwa Rukun Imannya ada 5 (lima) yaitu:
  2. Tawhidullah/Ma’rifatullah;
  3. Annubuwwah (Kenabian);
  4. Al-Immammah (Keimamahan);
  5. Al Adli (Keadilan Tuhan);
  6. Al Ma’aad (Hari Pembalasan);
Rukun Islam ada 8 (delapan) yaitu:
  1. As Sholat;
  2. As Shoum (Puasa);
  3. Az Zakat;
  4. Al Khumus;
  5. Al Hajj;
  6. Amar Ma’ruf Nahi Munkar;
  1. Jihad dijalan dengan harta jiwa raga bahkan nyawa;
  2. Al-Wilayah (Bertaat pada para Imam serta berlepas tangan (baro’) terhadap musuh-musuh Imam yaitu para sahabat Nabi serta pengikut dan pencinta para sahabat Nabi Muhammad SAW jelasnya kaum ahli Sunnah Wal Jamaah;
  3. Al Fidha (pembebasan yang berarti membebaskan segala hal yang dimiliki baik harta jiwa raga dan nyawa untuk ketaatan kepada para Imam, sehingga ajaran tersebut diperbolehkan untuk bunuh diri demi ketaatan pada pimpinan atau Imam;
f. Ar-roji’ah (syiah Imammiyah berkeyakinan bahwa semua manusia yang meninggal dunia akan dihidupkan kembali oleh Imam Mahdhy sebelum tiba hari kiamat dan Imam Mahdhy akan mengadili atau menuntut balas kepada para sahabat Nabi dan pengikutnya yakni Ahli Sunnah Wal Jamaah, baru setelah itu manusia akan meninggal dunia kembali sambil menunggu hari kiamat tiba); Penyampaian ajaran tersebut dilakukan Terdakwa di sebuah rumah di Dusun Nangkrenang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang digunakan untuk belajar mengaji dan sekaligus sebagai tempat Terdakwa menyampaikan ajaran-ajarannya di hadapan para santri/pengikutnya, selain itu juga penyampaian ajaran-ajaran Terdakwa dilakukan di Masjid Banyuarrum, Ds Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang…..
Uraian keputusan MA tentang sesatnya ajaran Syiah Imamiyah hal.2
Uraian keputusan MA tentang sesatnya ajaran Syiah Imamiyah hal.3
Uraian keputusan MA tentang sesatnya ajaran Syiah Imamiyah hal.4
Gambar 8,9,10. Uraian keputusan MA tentang sesatnya ajaran Syiah Imamiyah
….
Halaman 26-28, nukilan:
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dan telah mengadili sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan mengenai alat pembuktian yang diperoleh dalam persidangan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa yaitu:
  • Bahwa di Musholla, di Masjid Banyuarrum Kabupaten Sampang maupun di rumahnya sendiri Terdakwa telah menyampaikan agama-agama yang berbeda yaitu:
  • Rukun Iman ada 5 (lima) yaitu: Tawhidullah/ Ma’rifatullah, Annubuwwah (Kenabian), Al- Immammah (Keimamahan), Al Adli (Keadilan Tuhan), Al Ma’aad (Hari Pembalasan) dan Rukun Islam ada 8 (delapan) yaitu: As Sholat, As Shoum
(Puasa), Az Zakat, Al Khumus, Al Hajj, Amar Ma’ruf Nahi Munkar Jihad dan Al-Wilayah;
  1. Al Quran yang ada sekarang tidak asli;
Bahwa Fatwa MUI Kabupaten Sampang No. A-035/MUI/Spg/I/2012 tanggal 1 Januari 2012 dan Surat Pernyataan PCNU Kabupaten Sampang No. 255/EC/A.2/L-36/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 menyatakan bahwa ajaran yang disebarkan Terdakwa tersebut di atas adalah sesat dan menyesatkan serta sebagai tindakan penodaan agama yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat;
  • Faktanya bahwa ajaran yang disiarkan Terdakwa tersebut menimbulkan ketidakharmonisan sesama umat Islam, meresahkan masyarakat dan menimbulkan pembakaran rumah secara iding;
Bahwa lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dan ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Pasal 156 huruf a KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: TAJUL MULUK alias H. ALI MURTADHA tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2013 oleh Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sri Murwahyuni, S.H., M.H. dan Dr. Drs. H.Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam iding terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh M. Ikhsan Fathoni, S.H., M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum.
Hakim-Hakim Anggota:
t.t.d./
Sri Murwahyuni, S.H., M.H.Ketua Majelis :
t.t.d./
Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A.t.t.d./
Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti :
t.t.d./
M. Ikhsan Fathoni, S.H., M.H.
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
a.n Panitera
Panitera Muda Pidana
DR. H. ZAINUDDIN S.H, M.Hum
NIP. 19581005 198403 1 001

Uraian keputusan MA tentang sesatnya ajaran Syiah Imamiyah hal.26
Uraian keputusan MA tentang sesatnya ajaran Syiah Imamiyah hal.27
Uraian keputusan MA tentang sesatnya ajaran Syiah Imamiyah hal.28
Gambar 11,12,13. Keputusan Mahkamah Agung RI, ajaran Syiah sesat dan menyesatkan, penodaan terhadap agama Islam.
Maka surat keputusan resmi Mahkamah Agung di atas mengenai paham sesat Syiah Itsna Asyariyah (sebagaimana yang menjadi paham resmi negara Khumainiyah Iran) yang disebarluaskan oleh Tajul Muluk adalah landasan hukum positif di negara RI atas kesesatan ajaran Syiah, padanya mengandung penistaan terhadap agama Islam, memiliki rukun Iman dan Rukun Syiah yang berbeda dengan rukun Imam dan rukun Islam, meresahkan masyarakat.
Keputusan ini adalah landasan hukum yang pasti bagi segenap aparatur pemerintah RI untuk bersikap tegas dalam melarang segala bentuk kegiatan agama Syiah.
Semoga pemerintah kita diberi kemudahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menjalankannya dan selalu diberi petunjuk dan diluruskan langkah-langkahnya di atas keridhaan Allah, amin.
Penutup
Bahaya Besar Kebejatan Moral Syiah Mengancam anak-anak kecil (bahkan bayi-bayi!) Kaum Muslimin, Dimana Teriakan Perlindungan dari Para Pegiat HAM??????????!
Dan diantara contoh kebejatan moral yang sangat mengerikan, legalisasi pencabulan terhadap bayi atas nama Kawin Kontrak (Mut’ah) di dalam melampiaskan hawa nafsu kebinatangan (dan betapa binatang masih lebih baik daripada penganut ajaran Syiah!) yang disebarkan oleh dedengkot Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah Iran, Khomeini Az-Zindiq menyatakan dalam kitabnya Tahrirul Wasilah Juz 2 halaman 221 dalam masalah no. 12 :
Tahrirul Wasilah Juz 2 halaman 221
kawin kontrak zina pedofilia penyimpangan sex ajaran agama syiah layakkah dilindungi
Gambar 14,15. Kawin Kontrak/Mut’ah, Virus zina, Kebejatan Moral Syiah yang resmi dihasung oleh Khumainy mengancam anak-anak wanita kaum Muslimin bahkan bayi-bayi yang masih menyusu. Layak dilindungi atas nama Hak Asasi Manusia kaum Syiah untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya???!!
Masalah yang ke 11- PENDAPAT YANG PALING MASYHUR DAN KUAT ADALAH PENDAPAT YANG MENYATAKAN BOLEHNYA MENGGAULI ISTRI PADA DUBURNYA dan hal itu sangat dimakruhkan, yang lebih selamat dan hati-hati adalah meninggalkannya terkhusus jika sang istri  tidak ridha.
Masalah yang ke 12- Tidak boleh menggauli istri sebelum genap berumur 9 tahun, baik pernikahan tersebut sifatnya permanen ataupun sementara (kawin kontrak/mut’ah).
وأما سائر الاستمتاعات كاللمس بشهوة والضم والتفخيذ فلا بأس بها حتى في الرضيعة
“Adapun bernikmat-nikmat seperti meraba dengan syahwat, memeluk dan menghimpitkan kemaluan di sela-sela paha MAKA HAL TERSEBUT TIDAK MENGAPA WALAUPUN DILAKUKAN PADA BAYI PEREMPUAN YANG MASIH MENYUSU“
Url bukti:
Wahai para bapak dan para ibu yang semoga Allah Ta’ala merahmati kalian semuanya,
Sesungguhnya keselamatan agama, keluhuran budi dan akhlaq anak-anak kita adalah asset yang paling berharga dari para orang tua. Lalu bagaimana kita bisa tenang dengan agenda pelacuran legal yang terus dipropagandakan oleh para pewaris Majusi?
Ini adalah fatwa (baca:hasungan) resmi dari Ayatusy Syaithan Khumainy yang termaktub dalam buku karyanya sendiri dan disebarluaskan pula di situs-situs resmi pemeluk agama Syiah.
Yang menakjubkan bahwa pegiat HAM sendiri tatkala membela Syiah mengakui bahwa Asyura adalah hari rayanya kaum Syiah padahal segenap kaum muslimin mengetahui bahwa hari raya besar umat Islam adalah Iedul Fitri dan Iedul Adha. Bukankah ini adalah bukti untuk menggali lubang kubur mereka sendiri (entah mereka sadar atau tidak) bahwa mereka sendirilah yang menyodorkan bukti tambahan kepada kita semua bahwa Syiah bukanlah Islam. Walhamdulillah.
Demikianlah makar mereka, Syiah sekarang berlindung atas nama HAM (Hak Asasi Manusia) setelah mereka tidak mampu lagi mengecoh dengan berlindung dibalik label Islam dengan penampakan terang-terangan dalam menyebarkan aqidah rusaknya, ajaran amoral, cabul, keji, busuk untuk merobek-robek kehormatan anak-anak wanita kaum muslimin dengan ajaran zina yang dikemas sebagai kawin kontrak (mut’ah), bahkan bayi yang masih menyusu sekalipun takkan lepas dari incaran hawa nafsu kebinatangan mereka, setan-setan Majusi berwujud manusia yang tak berperikemanusiaan yang dikendalikan dari Iran. Perhatikanlah bahaya besar telah nyata di depan mata yang mengancam generasi penerus kita dari ajaran amoral Syiah Iran ini dan bahkan menghasung dan melegalkan perzinaan (!!) bahkan menghasung para istri untuk berzina tanpa memberitahu para suami mereka!! Ini adalah ajaran setan yang diteriakkan oleh seorang setan betina Syiah bernama Renita tanpa rasa malu dan rasa takut:
kebejatan dan kebinatangan nafsu syiah layakkah dilindungi
Gambar 16. Inikah Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi dan perjuangkan untuk melegalkan nafsu kebinatangan dan kebejatan Syiah atas nama kebebasan menjalankan keyakinan mereka???
Maka dimanakah teriakan kalian wahai para pegiat Hak Asasi Manusia untuk melindungi anak-anak wanita dan bayi-bayi kaum muslimin dari wabah pencabulan dan kebejatan moral Syiah yang sedang kalian perjuangkan atas nama kebebasan dalam menjalankan ibadah dan keyakinannya?????? Ataukah kalian menunggu berteriak jika hal itu telah terjadi pada anak-anak wanita dan pengkhianatan istri-istri kalian sendiri setelah dirasuki ajaran keji tak bermoral mereka?????? Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Rafidhah perempuan ini mendoakan kebinasaan terhadap umat Islam
Gambar 17. Rafidhah perempuan ini mendoakan kebinasaan terhadap umat Islam, umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam sembari menyuarakan perzinaan terang-terangan bahkan dengan pelacur sekalipun atas nama mut’ah!
Demikianlah dia membongkar sendiri kebobrokan agama Syiah, mengikrarkan perbedaan Syiah dengan umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam yang dia doakan kebinasaan serta menegaskan kesetaraan Mut’ah agama Syiahnya dengan zinanya pelacur untuk kemudian memamerkannya kepada umat.
Allahu Akbar!
Maha Benar Allah dengan firmanNya:
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (٣)
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin (QS. An Nuur:3)
ritual syiah dan kesyirikan
Gambar 18. Ritual Syiah dan kesyirikan
Maka pelarangan kegiatan ajaran sesat dan menyesatkan Syiah di Indonesia adalah sah dan resmi landasan hukumnya, baik secara  syar’i maupun secara hukum positif di NKRI.
Walhasil…
#Menolak Goblok untuk JIL, JIN dan Said Aqil Siradj yang getol mengagendakan persaudaraan dengan Syiah agama sesat dan menyesatkan yang melakukan penistaan terhadap Islam.

http://tukpencarialhaq.com/2015/10/31/inilah-dasar-hukum-kesesatan-syiah-di-wilayah-nkri-berikut-bukti-penyebaran-ajaran-asusila-pencabulan-terhadap-balita-yang-masih-menyusu-atas-nama-kawin-kontrakmutah/#more-10329

Saat Kaum Syiah Membuka Wajah


 MUHADHARAH

Tema 1 : Jangan Mudah Memberi Label Ulama Kepada Seseorang
| al Ustadz Abul Yaman Akbar حفظه الله تعالى

Sesi Materi 1


  • Tema 2 : Saat Kaum Syiah Membuka Wajah | al Ustadz Muhammad Rijal حفظه الله 

Sesi Materi 2

Sesi Materi 3

Sesi Materi 4

di Masjid Ma’had Anwarus Sunnah Petanahan , pada hari Ahad, 12 Muharram 1437 H | 25 Oktober 2015 M

Semoga bermanfaat

Sumber : http://kajiansalafy.net/rekaman-kajian/muhadharah-jangan-mudah-memberi-label-ulama-kepada-seseorang-saat-kaum-syiah-membuka-wajah/