Kapan Dibolehkan Atau Diwajibkannya Menerangkan Keadaan Seseorang
146. Hamdun Al Qashshar ditanya : “Kapankah waktu membicarakan
seseorang?”
Ia menjawab : “Jika telah pasti baginya untuk menunaikan kewajiban Allah ini
berdasarkan ilmunya atau ia khawatir orang banyak celaka karena bid’ah itu dan
ia berharap agar Allah menyelamatkannya.” (Al I’tisham 1/127)
147. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
[ Jika nasihat itu adalah kewajiban bagi kemaslahatan agama secara khusus
maupun umum seperti penukilan hadits yang mereka bersalah atau berdusta
sebagaimana kata Yahya bin Sa’id :
Saya bertanya kepada Imam Malik dan Ats Tsauri dan Al Laits bin Sa’d --saya
menduganya Al Auza’iy-- tentang seseorang yang tertuduh dalam periwayatan
hadits atau tidak hafal. Mereka mengatakan :
“Terangkan keadaannya itu.”
Dan sebagian ada yang berkata kepada Imam Ahmad bin Hanbal :
“Sesungguhnya berat bagiku mengatakan bahwa Fulan begitu, Fulan begini.”
Maka kata beliau : “Jika kamu dan saya diam dalam masalah ini maka
kapan orang yang jahil itu tahu mana hadits yang shahih dan mana yang
cacat?! Dan seperti imam-imam ahli bid’ah yang memiliki berbagai pendapat
dan ibadah yang menyelisihi Al Quran dan As Sunnah maka menjelaskan
keadaan mereka dan memperingatkan manusia dari mereka adalah wajib
berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin (Ahli Ilmu).”
Sampai dikatakan kepada Imam Ahmad bin Hanbal : “Seseorang berpuasa,
shalat, i’tikaf lebih Anda cintai ataukah jika ia menerangkan keadaan ahli
bid’ah?”
Beliau berkata : “Jika ia puasa, shalat, dan i’tikaf maka itu untuk dirinya
sendiri sedangkan apabila ia menerangkan keadaan ahli bid’ah maka ini
adalah untuk kebaikan kaum Muslimin dan ini lebih utama maka
menerangkan perkara ini agar berguna bagi kaum Muslimin dalam agama
mereka termasuk salah satu jihad di jalan Allah sebab membersihkan jalan Allah
dan agama, manhaj, dan syariat-Nya serta menghalau kejahatan ahli bid’ah
dan permusuhan mereka adalah Fardlu Kifayah menurut kesepakatan kaum
Muslimin. Dan apabila tidak ada orang yang Allah bangkitkan untuk menolak
bahaya ahli bid’ah ini benar-benar akan hancurlah agama ini. Dan
kerusakannya jauh lebih besar daripada kerusakan akibat penjajahan
musuh dari kalangan orang-orang yang kafir yang mesti diperangi. Sebab
46Maktabah As Sunnah
http://assunnah.cjb.net/
mereka ini jika berkuasa belum tentu mampu merusak hati manusia yang
dijajahnya kecuali pada kesempatan berikutnya sedangkan ahli bid’ah ini jika
mereka berkuasa akan merusak hati lebih dahulu.” ] (Majmu’ Fatawa 28/231
dan 232)
47Maktabah As Sunnah
http://assunnah.cjb.net/