Pertanyaan:
" mohon dijelaskan tentang hukum memasang bendera
. Pinginnya nggak masang, tapi biasanya ada edaran dari RT untuk pasang. Kalau nggak pasang takutnya dipersulit urusan sama mereka. Ada yang bilang tergantung sikon, bisa mubah, bisa haram, mohon penjelasannya. Baarokallohufiik...
Di jawab oleh al ust Askari:
Ttg hukum memasang bendera, ana pernah bertanya langsung kpd sy.ubaid hafizhahullah ttg perihal memasang bendera berkaitan dgn 17 agustus sbg hari kemerdekaan indo, dan Beliau menjawab tentang bolehnya dgn alasan bahwa bendera hanya merupakan tanda bagi sebuah negara yg memiliki kekuasaan di negeri tsb. Tanya jawab ini terjadi sdh bbrp tahun silam di bontang ketika ana mengisi daurah,dan disela2 daurah kami menelpon syaikh ubaid. Namun rekaman yg ada diana blm ketemu, ana gak tahu mungkin ikhwan bontang ada yg bisa bantu menemukannya
Namun kami disini memang blm pernah melakukannya, hingga saat2 sekarang dgn timbulnya fitnah ISIS yg dapat menyebabkan adanya tuduhan yg dikhawatirkan kpd kami, barulah kami melakukannya, dengan niat bukan krn merayakan kemerdekaan, namun sekedar utk menampakkan bahwa kami adalah bagian dr bangsa indonesia. Wallahu A'lam.
Jum'at 15 agustus 2014 pukul 21:42
wib
WS Semarang