Tanya:
Bismillah. Apa hukumnya makan makanan dari acara kematian
.misalnya acara 7 harian atau 40 harinya. Baik daging yang disembelih dan nasi atau kue?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Acara 7 atau 40 dalam memperingati kematian adalah acara bid'ah. Adapun daging sembelihan, jika disembelih untuk si mayit, atau selain Allah maka itu sembelihan itu haram dimakan.
Namun jika sembelihan tetap diperuntukkan karena Allah namun untuk acara bid'ah, maka asal hukum sembelihan itu halal, demikian pula nasi dan kuenya, tanpa menghadiri acara tersebut. Wallohu A'lam.
Sumber: http://www.thalabilmusyari.web.id/2013/06/hukum-memakan-makanan-dari-acara-bid.html