Kajian Fawaid Manhajiyyah 2 , Ustadz Luqman bin Muhammad Ba’abduh 1/04/2014 08:34:00 PM Diantara isi kajian adalah menjawab syubhat apakah membidahkan seseorang meski dtegakkan hujjah terlebih dahulu ?Lalu , membidahkan seseorang apa harus dengan adanya ijma' dari kebanyakan dari para ulama ?Fawaid Manhajiyyah 2dammajhabibah.net Share This: Facebook Twitter Google+ Stumble Digg Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook