Tanya :
"Seberapa kadar yang cukup dari fiqh dan ilmu yang dipelajari oleh seorang muslim dalam kehidupannya?"
Jawab :
"Ilmu ada dua macam,
Ilmu yang bersifat darurat (mendesak/harus), yaitu ilmu yang dengannya agama seorang muslim bisa lurus. Yakni,
▫ Aqidahnya,
▫ Shalatnya,
▫ Zakatnya,
▫ Puasanya, dan
▫ Hajinya.
Ini harus. Setiap muslim harus mempelajari lima rukun Islam tersebut. Harus mempelajarinya, memahami makna-maknanya, dan mengamalkannya.
Ini semua dijabarkan dan dijelaskan di kitab-kitab kecil. Alhamdulillah. Tidak sulit untuk menghafal dan mengulang-ulangnya. Karena kitab-kitab tersebut ringkas, bermanfaat, dan mudah.
Maka tidak boleh bagi seorang muslim kecuali dia harus mempelajari Rukun-rukun Islam.
Adapun ilmu-ilmu tambahan, seperti ilmu tentang waris, jual beli, qadha', hukum-hukum nikah, dll. Maka itu hukumnya FARDHU KIFAYAH, apabila ada sejumlah orang yang mencukupi sudah melakukannya maka gugurlah dosa dari yang lainnya. Namun kalau ditinggalkan oleh semua, maka semuanya berdosa.
Jadi harus ada sekelompok orang yang mempelajarinya sehingga mereka menjadi rujukan bagi kaum muslimin dalam perkara-perkara tersebut yang itu dibutuhkan oleh kaum muslimin.
Adapun ilmu jenis pertama, maka itu hukumnya FARDHU 'AIN atas setiap muslim."
sumber : https://telegram.me/fawzaan
•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya
"Seberapa kadar yang cukup dari fiqh dan ilmu yang dipelajari oleh seorang muslim dalam kehidupannya?"
Jawab :
"Ilmu ada dua macam,
Ilmu yang bersifat darurat (mendesak/harus), yaitu ilmu yang dengannya agama seorang muslim bisa lurus. Yakni,
▫ Aqidahnya,
▫ Shalatnya,
▫ Zakatnya,
▫ Puasanya, dan
▫ Hajinya.
Ini harus. Setiap muslim harus mempelajari lima rukun Islam tersebut. Harus mempelajarinya, memahami makna-maknanya, dan mengamalkannya.
Ini semua dijabarkan dan dijelaskan di kitab-kitab kecil. Alhamdulillah. Tidak sulit untuk menghafal dan mengulang-ulangnya. Karena kitab-kitab tersebut ringkas, bermanfaat, dan mudah.
Maka tidak boleh bagi seorang muslim kecuali dia harus mempelajari Rukun-rukun Islam.
Adapun ilmu-ilmu tambahan, seperti ilmu tentang waris, jual beli, qadha', hukum-hukum nikah, dll. Maka itu hukumnya FARDHU KIFAYAH, apabila ada sejumlah orang yang mencukupi sudah melakukannya maka gugurlah dosa dari yang lainnya. Namun kalau ditinggalkan oleh semua, maka semuanya berdosa.
Jadi harus ada sekelompok orang yang mempelajarinya sehingga mereka menjadi rujukan bagi kaum muslimin dalam perkara-perkara tersebut yang itu dibutuhkan oleh kaum muslimin.
Adapun ilmu jenis pertama, maka itu hukumnya FARDHU 'AIN atas setiap muslim."
sumber : https://telegram.me/fawzaan
•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya