Jumat, 04 Maret 2016

Orang Kafir Yang Tidak Boleh Dibunuh



Terdapat 3 Jenis Orang Kafir yang Tidak Boleh Dibunuh :

1. Kafir Adz-Dzimmi (Orang-orang Kafir Ahlul Kitab yang Hidup di Negeri Kaum Muslimin dengan Aman dan Membayar Jizyah).

Dalilnya : Al Qur’an Surat AtTaubah ayat 29.


2. Kafir Al-Mu’Ahad (Orang-orang yang Memiliki Perjanjian dengan Kaum Muslimin untuk Tidak Saling Memerangi).

Seperti Orang-orang Musyrikin yang Terlibat Perjanjian Hudaibiyyah dengan Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam untuk Tidak saling Memerangi.


3. Kafir Al-Musta’min (Orang-orang Kafir yang Masuk ke Dalam Negeri Kaum Muslimin dengan Jaminan Keamanan dari Pemerintah Muslim atau Jaminan Keamanan dari Satu Orang Saja dari Kaum Muslimin).

Dalilnya : Al Qur’an Surat AtTaubah ayat 6.

Ketiga Jenis Orang Kafir ini Darahnya Terjaga, Tidak Boleh Ditumpahkan.


Barangsiapa yang Membunuh Orang Kafir Jenis ini, Maka ia Harus :

a.  Membayar Diyat, jika Ahli Warisnya bukan Orang Kafir Harbi (yang Memerangi Kaum Muslimin).

Pembahasan tentang Diyat secara panjang lebar terdapat dalam Kitab Fiqh.

Sebagai contoh : Diyat untuk Orang Kafir Ahlul Kitab adalah Setengah dari Diyat Muslim.

Diyat Seorang Muslim Merdeka adalah 1000 Mitsqal Emas (sekitar 4200 kg Emas) atau 100 Unta atau 200 Sapi atau 2000 Kambing. (Sungguh Besar sekali Nominal Diyat yang harus Dibayar!!).


b. Membayar Kaffarat : Memerdekakan Budak Mukmin atau Berpuasa 2 Bulan berturut-turut.

Pendapat Keharusan Membayar Kaffarat ini adalah Pendapat Jumhur (Mayoritas) Ulama dan Dipilih juga oleh Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah.



Dikutip dari Buku 40 HADITS PEGANGAN HIDUP MUSLIM (Syarh Arbain AnNawawiyah).

Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.

=====================
http://telegram.me/alistiqomah