Kamis, 11 Agustus 2016

HUKUM MEMASANG BENDERA SAAT HUT RI 17 AGUSTUS


Dijawab Oleh:
Al-Ustadz Abu Muawiyah Asykari  -hafidzahullah-


P E R T A N Y A A N:

Mohon dijelaskan tentang hukum memasang bendera. Pinginnya nggak masang, tapi biasanya ada edaran dari RT untuk pasang.

Kalau nggak pasang takutnya dipersulit urusan sama mereka. Ada yang bilang tergantung sikon, bisa mubah, bisa haram, mohon penjelasannya.

Baarokallohufiik...


J A W A B A N:

Tentang hukum memasang bendera, ana pernah bertanya langsung kepada Syaikh 'Ubaid hafizhahullah tentang perihal memasang bendera berkaitan dengan 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia, dan Beliau menjawab tentang bolehnya dengan alasan bahwa bendera hanya merupakan tanda bagi sebuah negara yang memiliki kekuasaan di negeri tersebut.


Tanya jawab ini terjadi sudah beberapa tahun silam di Bontang ketika ana mengisi daurah, dan di sela-sela daurah kami menelpon Syaikh Ubaid.


Namun rekaman yang ada di ana belum ketemu, ana gak tahu mungkin ikhwan Bontang ada yang bisa bantu menemukannya..


Namun kami disini memang belum pernah melakukannya, hingga saat-saat sekarang dengan timbulnya fitnah ISIS yang dapat menyebabkan adanya tuduhan yang dikhawatirkan kepada kami, barulah kami melakukannya, dengan niat  BUKAN karena merayakan kemerdekaan, namun sekedar untuk menampakkan bahwa kami adalah BAGIAN dari bangsa Indonesia.


Wallahu A'lam

 مجموعـــــة توزيع الفـــــوائد

WA Forum Berbagi Faidah [FBF] Dikutip dari WS Semarang | www.alfawaaid.net