Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah termasuk ulama yang berpendapat haramnya gambar video (rekaman). Namun di internet banyak sekali beredar rekaman ceramah beliau di berbagai situs.
Keadaan ini bisa jadi akan memunculkan kebingungan bagi sebagian orang, mengapa hal ini bisa terjadi?
Penyebabnya menurut kami –wallahu a’lam- adalah karena beliau berpendapat haramnya video yang berbentuk rekaman, namun di sisi lain beliau membolehkan video (tv) yang berbentuk siaran langsung.
Dan rekaman-rekaman ceramah beliau yang banyak beredar di internet mungkin diambil dari siaran-siaran langsung ceramah beliau, kemudian diunggah ke internet tanpa seijin beliau. Wallahu a’lam.
Pada edisi pertama kami telah menampilkan sebagian fatwa beliau tentang video, berikut kami tampilkan kembali fatwa asy-Syaikh Shalih Fauzan secara lebih lengkap agar pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lengkap.
__________
Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya:
[Apa hukum video? Bagaimana kami harus menjawab bila ada orang yang menyatakan bahwa Anda membolehkan video, karena anda muncul disiaran dakwah di TV Majd Channel ?
Jawaban :
SUBHAANALLAH, SAYA MEMBOLEHKANNYA ??!
Terkait kemunculan saya di TV,
Maka saya dalam keadaan tidak menginginkannya.
Mereka datang ke masjid kemudian merekam ta’lim dan juga para hadirin.
Mereka tidak ijin terlebih dahulu atau berkonsultasi.
Saya benar-benar tidak mengijinkannya,
Begitupun saya sama sekali tidak suka dengan hal ini, siapa saja pelakunya.
Mereka juga telah merekam ta’lim asy-Syaikh bin Baz Rahimahullah
Dalam keadaan beliau tidak suka dengan hal tersebut.
Bahkan beliau memperingatkan umat darinya.
Mereka datang pada suatu acara, bergabung bersama-sama, merekam, lalu muncullah siarannya di TV.
Apakah ini berarti asy-Syaikh bin Baz membolehkan gambar (tashwir) ?
Sama sekali tidak.
Beliau berdiri pada posisi bahwa semua gambar, dalam berbagai jenisnya, adalah haram.
_________
Pada kesempatan lain beliau Syaikh Shalih al Fauzan Hafizhahullah ditanya
Apakah benar berita yang menyatakan bahwa Anda telah merubah pendapat Anda tentang larangan membuat gambar, terkait dengan persetujuan Anda untuk menampilkan rekaman ta’lim Anda di Majd Tv dan lainnya?
Jawaban :
INI ADALAH PENUKILAN YANG TIDAK BENAR.
Hukum gambar adalah haram.
Tidak boleh bagi saya atau selain saya berkata kepada anda bahwa gambar itu boleh dikarenakan dalil tentang pelarangan gambar sangat jelas, begitu pula hukuman bagi pelakunya.
Dan perbuatan ini termasuk dari dosa besar.
Saya termasuk yang berpendapat haramnya gambar kecuali dalam keadaan kita sangat butuh (darurat).
Saya ulangi lagi, gambar adalah sesuatu yang dilarang kecuali dalam keadaan kita sangat butuh, seperti dalam pembuatan kartu identitas, SIM, atau paspor. Dalam situasi demikian maka gambar dibolehkan.
Dalam keadaan lain, seperti untuk kenang-kenangan, sebagai hiasan atau dekorasi, maka yang ini tidak boleh.
Ini adalah perbuatan yang lebih jelek, yaitu ketika seseorang menggantung gambar. Perbuatan ini larangannya lebih keras lagi.
Ini adalah kalimat (pendapat) yang telah saya nyatakan dan yang terus saya pegangi. Bila ada yang menyandarkan kepada saya selain ini, maka itu adalah tidak benar.
Adapun terkait Majd TV,
Maka saya tidak pernah datang kepada mereka atau ke studio mereka.
Merekalah yang datang ke masjid
Dan kemudian merekam.
Seperti halnya mereka juga melakukan pengambilan gambar saat pelaksanaan shalat di Masjidil Haram (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah).
Mereka datang ke masjid,
Kemudian melakukan pengambilan gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
_________
Pertanyaan :
Apakah orang yang merekam ta’lim atau pelajaran teranggap sebagai orang yang disebut dalam hadits tentang larangan membuat gambar ?
Jawaban :
YA TERMASUK.
Dia termasuk di dalamnya.
Tidak ada kebutuhan kita pada gambar.
Pelajaran (ilmu) itu cukup direkam (suaranya, -red.),
Didengarkan,
Dan ditulis.
Tujuan telah tercapai tanpa perlu ada gambar (video).
___________
Pertanyaan :
Apakah boleh seorang ulama atau penuntut ilmu tampil di TV jika keadaan membutuhkannya?
Jawaban :
(Siaran) televisi yang live/langsung adalah memindahkan (menyalurkan) gambar, dan ini berbeda dengan merekam yang merupakan bentuk menyimpan gambar (seperti kamera foto).
Siaran live hanya sekedar menyalurkan, misalnya adalah siaran langsung shalat di Masjidil Haram, di Masjid Nabawi, siaran langsung pelaksanaan ibadah haji saat wuquf di Arafah atau tempat ibadah haji lainnya. Ini adalah siaran langsung (live). Mereka menyebutnya siaran langsung.
_________
Pertanyaan :
Ada orang yang menjadikan kemunculan Anda di TV sebagai dalil bahwa Anda membolehkan gambar ?
Jawaban :
Saya telah menulis tentang masalah ini.
Saya nyatakan bahwa itu (siaran langsung) bukan gambar, tapi sekedar menyebarkan saja.
Asy-Syaikh Fauzan juga ditanya tentang bagaimana bila ada orang yang menjadikan siaran langsung tersebut sebagai rekaman, maka beliau menjawab bahwa itu menjadi tanggung jawab si pelaku [*]
[Diketik ulang untuk Darussalaf.or.id dari Majalah Fiqih Islami FAWAID No. 04/I/1435/2014 Hal. 52-54]
__Catatan__
[*]http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125720
Rujukan: Dari situs Darussalaf.Or.Id
//http://www.darussalaf.or.id/fiqih/asy-syaikh-sholih-al-fauzan-membolehkan-video/
___________
APAKAH HUKUM GAMBAR DAN SEMINAR SEMINAR DI TELEVISI ?
Syaikh al Albani Rahimahullah menjawab :
Seperti itulah.
Di sana sudah terdapat banyak kaset-kaset seputar masalah ini.
Maka tidak boleh menggunakan gambar
Bagaimanapun juga banyaknya cara untuk menggambar
Sama saja apakah menggambar:
Dengan tangan,
Dengan peralatan fotografi,
Atau dengan video,
Semua itu tidak boleh
Kecuali dalam kondisi darurat, seperti:
Gambar untuk kartu identitas,
Passport,
Dan lain-lain.
Adapun berluas-luasan (bermudah-mudahan) dalam menggambar yang kami lihat pada zaman sekarang ini, seperti sebagai contoh ada seseorang yang ingin menyampaikan muhadhoroh (ceramah), lalu dia muncul di televisi, maka di mana sisi daruratnya ??
Sebaliknya, orang yang menampilkan dirinya di televisi
Maka dia memaparkan dirinya pada fitnah ingin tampil, “nah ini lho saya...!”
Padahal, jika tujuannya adalah ta'lim (mengajar), maka tujuan itu bisa dicapai dengan hanya memperdengarkan suara sang penceramah kepada audien, dan ini sudah mencukupi untuk merealisasikan kemaslahatan-kemaslahatan yang syar'i.
[ سؤال ]
ما حكم الصور والندوات في التلفزيون؟
[الشيخ ]
{ كذلك هناك أشرطة كثيرة حول هذا
فلا يجوز استعمال الصور
مهما تعددت الأساليب سواء كانت
باليد
أو بالألة الفوتوغرافية
أو بالفيديو
فان ذلك لا يجوز
إلا في حالة الضرورة
كصور الهويات مثلاً
والجوازات
ونحو ذلك؛
أما التوسع الذي نراه في العصر الحاضر انه إنسان مثلا ً يريد أن يلقي محاضرة فيطلع في التلفاز وين الضرورة؟
بالعكس المعرض نفسه للتلفاز
يعرض نفسه للفتنة شوفوني؛ ها أنا؛
بينما إذا كان المقصود هو التعليم فيحصل بمجرد أن يسمع الناس كلام المتكلم وهذا كاف في تحقيق المصالح الشرعية. } انتهى
Sumber:http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=43830
___________
Sumber :
Channel Telegram @AshHabusSunnah
www.alfawaaid.net/2016/09/video-nasehat-dari-ulama-kepada-dai.html?m=1
TurutAndil MenShare :
- Grup WhatsApp CopyPaste :
AHLUSSUNNAH SEMARANG
- Channel Telegram CopyPaste :
@ahlussunnahsemarang
- Website Dan Blog Pribadi :
www.AhlussunnahSemarang.com
www.yukngajisemarang.blogspot.com
Ayo Bantu MenShare !!!
Pesan Dari Ibnul Jauzi Rahimahullah :
" Siapa Yang Suka Agar Tidak Terputus Amalnya Setelah Dia Mati, Hendaklah Dia Menyebarkan llmu " (At-Tadzkirah 55)